Minggu, 13 Desember 2009

Kutipan dari Bulletin Jumat At Tauhid edisi 110 th II aqidh ,4-12-2009

Masalah Rokok haramkah ?
Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin , apalagi orang orang kafir. Barang ini betul betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram. Mereka akan menyatakan ," Siapa bilang rokok itu haram ? "
Menjawab oernyataan ini , kami tegaskan bahwa merokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdaserakan Al Quaran dan Sunnah . Keharaman umum bagi laki laki dan perempuan .Haramnya roko telah diketahui secara aksomatik oleh semua orang sampai semua dokter , perusahaan rokok . Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya , maka tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang orang yang berakal sehat.Pembaca yang budiman , para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok , jauh sebelum para dokter " mengharamkannya".

Untuk lebih dalam masalah rokok dapat dibaca di http://www.salafy.or.id/print?id-artikel=1567, disini saya hanya menyampaikan apa yang dimuat pada Website tersebut diatas, semoga dapat berguna bagi yang mau berhenti merokok .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar