Apakah boleh niat sholat sunnah fajar digabung dengan sholat tahiyatul masjid ?
Jawab :
Ya, boleh dan sah . Para ulama telah menerangkan masalah ini . Kami nukilkan di sini keterangan dari dua imam ahli fiqih yang merupakan guru dan murid , yaitu al- Faqih as-Sa' di dan muridnya , al-Faqih Ibnu " Ustsaimin , rahimahumallah .
Al- Imam Ibnu " Utsaimin rahimullah . Ia dianggap berkata , " Jika sesorang masuk masjid dan melaksanakan shalat dengan niat shalat sunnah rawatib ( Shalat sunnah yang mengikuti shalat wajib , yg dalam hal ini sunah sebelum sholat subuh dan sholat zhuhur ) semata , gugurlah dengannya tuntutan shalat tahiyatul masjid . ia dianggap telah melaksanakan perintah Nabi saw dalam sabdanya "
Jika salah seorang dari kalian masuk masjid , hendaklah dia sholat dua rakaat sebelum duduk ," ( Muttafaq 'alaih dari Abu Qatadah r.a )
Hal ini semisal dengan seorang yang masuk masjid dan mendapati imam sedang sedang sholat wajib , lalu iapun ikut shalat berjamaah bersamanya . Gugurlah dengannya tuntutan sholat tahiyal masjid atasnya .
Bisa juga ia shalat tahiyatul masjid dulu kemudian shalat sunah rawatib .Ini juga boleh , tetapi mungkin saja kekhawatiran akan dikumandangkannya iqomat menghalangi sesorang melakukannya .
Bisa pula ia meniatkan shalat sunnah rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus .Hal ini masuk dalama kaidah fiqih yang disebutkan oleh para Ulama , di antaranya
al - 'Allamah as-Sa'di didalam kitab al Qawa'id wal Ushul al-Jami'ah wal Furuq wat Taqasim al - Badi'ah an-Nafi'ah ,
" Jika terkumpul dua ibadah yang sejenis ,gerakan-gerakan nya pun melebur jadi satu , dan dicukupkan dengan salah satunya apabila tujuannya sama ."
Ini adalah nikmat Allah swt dan kemudahan dari-Nya bahwa satu amalan mewkili beberapa amalan . Maka dai itu , barang siapa masuk masjid di waktu pelaksanaan shalat rawatib lalu ia sholat dua rakaat dengan meniatkan sunnah rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus , iapun mendapatkan keutamaan kedua ibadah tersebut ."
Ibnu 'Utsaimin berkata pada ta'liq / syarah beliau terhadap kitab al - Qawa'id wal Ushul al-Jami'ah . Contoh contoh yang disebutkan penulis rahimullah , seseorang masuk ke dalam masjid dalam keadaan belum sholat sunnah rawatib .
Ini pada sholat lima waktu yang mana ? Sholat zhuhur dan sholat shubuh . Dia masuk masjid setelah azan dalam keadaan baru saja berwudhu , sehingga disini dituntut melaksanakan sholat sunnah wudhu , tahiyatul masjid , dan sunnah rawatib .
Apakah jika sudah sholat sunnah dua rakaat sudah mencukupi semuanya ? Jawabannya : Ya . Sebab tujuannya sama , yaitu melaksanakan sholat sunnah dua rakaat wudhu , sholat sunnah tahiyatul masjid 2 rakaat , sholat sunnah rawatib 2 rokaat ( tujuan ini semuanya tercapai ) . Di sini kmai katakan ' Boleh jadi , dia meniatkan ibadah-ibadah ini seluruhnya sehingga dia mendapatkan pahala seluruh ibadah tersebut . Bisa jadi ia meniatkan salah satunya saja maka tinjauan rinciannya adalah sebagai berikut :
Jika ia meniatkan sunnah rawatib saja , hal ini mewakili lainnya ( sunnah tahiyatul masjid , dan sunnah wudhu )
Jika ia meniatkan sunnah wudhu , hal ini mewakili dari sunnah wudhu dan tahiyatul masjid , karena tujuan dari keduanya tercapai . Namun tidak mewakili sunnah rawatib , karena tujuan yang diinginkan darinya adalah terlaksananya 2 rakaat sebelum sholat wajib secara tersendiri ( sedangkan disini tidak diniati )Wallahu a'lam , walhamdulillah .
Kutipan dari Majalah Asy-Syariah Vol.VI. No 69/VI/1432 H /2011 hal77-78 .